I.   Pengertian Hukum
Apakah hukum itu ?
Hukum di negara ANGLO Saxon disebut dengan istilah “Law”, dinegara eropa kontinental seperti di Belanda dan Jerman disebut dengan “Recht” dan di Perancis disebut dengan istilah “Droit” sedangkan di Itali di sebut dengan “diritto” dan dalam bahasa Arab disebut “Syari’ah”
Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum :
a.      Prof. Mr. E.M Meyer dalam bukunya yang berjudul “De Algemene begrippen uan het Burgerlijk Recht”. Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b.     Leon Duguit, menurut leon Duguit hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.      Immanuel Kant, menurut Immanuel Kant hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
II.   Fungsi dan Tujuan Hukum
Fungsi Hukum yaitu :
§         Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
§         Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
§         Sebagai sarana penggerak pembangunan
§         Fungsi kritis dari hukum yaitu daya daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Sedangkan tujuan hukum yaitu menciptakan tatanan masyarakat yang tertib yaitu menciptakan ketertiban dan keseimbangan.
III.  Sumber-sumber Hukum
A.  Sumber-sumber Hukum Material dan Formal 
Sumber-sumber hukum material dan hukum formal merupakan sumber hukum yang sama pentingnya untuk mempelajari hukum. Namun untuk mempelajari ilmu hukum positif sumber-sumber hukum dalam arti formal jauh lebih penting. Hal ini disebabkan karena sumber-sumber hukum dalam arti formal itu menjelaskan kepada kita dimana saja kita bisa mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum atau kaidah-kaidah hukum yang kita perlu ketahui untuk dapat mengetahu apa hukum positif dengan lebih detail.
Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologiy, filsafat, dll.
Sumber-sumber hukum formal antara lain :
§         Undang-undang (Statue)
§         Kebiasaaan (Costum)
§         Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
§         Traktat (Treaty)
§         Pendapat sarjana hukum (Doktrin).
B. Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
1.  Pengertian Konsep Yuridis
Dalam hukum dan ilmu hukum juga telah terbentuk berbagai pengertian atau konsep untuk menyusun secara sistematis fakta-fakta mengenai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum menjadi suatu kesatuan. Konsep atau pengertian dalam bidang hukum itu dapat kita sebut Konsep Yuridis (Legal Concept).
Konsep Yuridish (Legal Consept) yaitu konsep konstruktif dan sistematis yang digunakan untuk memahami suatu aturan hukum atau sistem aturan hukum misalnya konsep-konsep hak, kewajiban, perjanjian, perikatan, sah, kebatalan, undang-undang, perseroan terbatas, yayasan, peradilan, vonis, dan sebagainya.(1)
(1) Radbruch, G., Rechtsphilosophie, K.F. Koehler verlag, Stuttgart, 1950 : 219.
2.  Subjek Hukum
Subjek hukum adalah suatu pendukung hak yaitu manusia atau badan hukum yang menurut hukum berwenang menjadi pendukung hak. Menurut macamnya subjek hukum terdiri dari Manusia dan Bandan Hukum.
Yaitu pendukung hak dan kewajiban berdasarkan hukum yang bukan manusia sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.
Dilihat dari segi bentuknya badan hukum dapat berbentuk :
a.      Badan Hukum Publik
b.     Badan Hukum Perdata, yaitu :
§         Badan Hukum Perdata Eropa
§         Badan Hukum Perdata Indonesia
3.     Objek Hukum (Benda)
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi subjek suatu perhubungan hukum.
Biasanya objek hukum disebut benda, menurut hukum perdata benda ialah segala barang dan hak yang dapat dimiliki orang.
Dan menurut pasal 503 KUHS benda itu dibagi dalam :
a.      Benda yang berwujud yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh panca indra. Seperti : rumah, buku, mobil, dll.
b.     Benda yang tak berwujud yaitu segala macam hak seperti hak cipta dan hak perdagangan.
4.     Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak kewajiban-kewajiban, misalnya : membuat surat wasiat.
a.      Perbuatan hukum sepihak yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula, misalnya : 
- Pembuatan Surat Wasiat
 - Pemberian hadiah sesuatu benda.
 
b.     Perbuatan hukum dua pihak yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik), misalnya :
§         Membuat persetujuan jual beli
§         Sewa-menyewa, dll.
5.     Peristiwa Hukum
Anggota masyarakat setiap hari mengadakan hubungan satu dengan lainnya yang menimbulkan berbagai peristiwa kemasyarakatan. Peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat dinamakan peristiwa hukum.
contoh :   Apabila seseorang meminjam sebuah sepeda dari orang lain, maka terjadilah suatu peristiwa, yaitu peristiwa pinjam meminjam.
Dalam dunia hukum ditetapkan suatu kaidah yang menentukan bahwa si peminjam berkewajiban mengembalikan benda yang dipinjamnya dan pemiliknya berhak memintakan kembali benda yang dipinjamkannya.
Dalam hukum dikenal dua macam peristiwa hukum yaitu :
a.      Perbuatan Subjek Hukum (Manusia dan Badan Hukum)
     Perbuatan subjek hukum dapat dibedakan antara perbuatan hukum dan perbuatan lain yang bukan perbuatan hukum.
b.     Peristiwa lain yang bukan perbuatan subjek hukum
     Ada dua macam perbuatan yaitu :
§         Perbuatan hukum yang bersegi satu 
          Perbuatan hukum bersegi satu ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dari satu subjek hukum saja.
          contoh : perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 875 KUHS yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
§         Perbuatan hukum yang bersegi dua       
          Perbuatan hukum bersegi dua ialah tiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan dari kehendak dua subjek hukum, dua pihak atau lebih.
IV. Macam-macam Pembagian Hukum
A.   Pembagian Hukum Menurut Asas dan Pembagiannya
Hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian yaitu : 
1.     Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam : 
a.  Hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b.  Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c.  Hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
d.  Hukum jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.     Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a.      Hukum tertulis dibagi atas :
§         Hukum tertulis yang dikodefikasi 
§         Hukum tertulis yang tidak dikodefikasi 
b.     Hukum tak tertulis
3.     Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi :
a.      Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara 
b.     Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c.      Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.     Hukum gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya.
4.     Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi : 
a.      Lus Constitutum (Hukum Positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.     Lus Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.      Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun diseluruh tempat.
5.     Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi :
a.      Hukum Material
Yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
contoh : Hukum Pidana. Hukum Perdata, Hukum Dagang, dll.
b.     Hukum Formal (Hukum Proses/Hukum Acara)
Yaitu hukum yang memuat aturan-aturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material/peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara kemuka pengadilan dan bagaiamana caranya hukum memberi keputusan.
contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6.     Menurut sifatnya, hukum dibagi yaitu :
a.  Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.  Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.  Menurut wujudnya, hukum dibagi atas :
a.  Hukum obyektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum yang tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b.  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum yang obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
8.  Menurut isinya, hukum dibagi dalam :
a.  Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b.  Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan.
B.  Ilmu Hukum Sebagai Kaidah Hukum
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran, namun maupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat itu, agar supaya ketertiban itu dapat diterapkan maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata.
Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup. Sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap angota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut kaedah yang berasal dari bahasa arab/norma yang berasal dari bahasa latin yang artinya ukuran.
Norma/kaedah mempunyai dua macam isi yaitu berwujud :
a.  Perintah
Yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik.
b.  Larangan
Yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. 
Guna norma/kaedah ialah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak masyarakat serta perbuatan. Perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Ada beberapa macam norma/kaedah dalam pergaulan hidup masyarakat yaitu :
a.  Norma Agama
Yaitu perbuatan hidup yang diterima sebagai perintah-perinatah, larangan dan anjuran yang berasal dari tuhan.
b.  Norma kesusilaan
Yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
c.  Norma kesopanan
Yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.  
d.  Norma hukum
Yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
contoh : “Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”
Disini ditentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (norma hukum pidana).
V. Menerapkan dan Mengembangkan Hukum
1.  Kedudukan Pengadilan atau Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia
A.  Peran Hakim Dalam Pembentukan Hukum.
Dalam sistem hukum indonesia dikenal asas yang menyatakan bahwa pengadilan atau hakim itu tidak boleh menolak untuk memeriksa suatu perkara dengan alasan bahwa hukum mengenai perkara itu tidak ada atau tidak jelas. Asas atau prinsip ini dinamakan asas non-liquet. Asas ini termuat di dalam AB (Algemene Bepalingen Van Wetgeving) pasal 22 yang berlaku dimasa kolonial Hindia Belanda. Sekarang asas ini bisa kita temukan didalam pasal 14 Undang-undang No. 14 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman (Undang-undang No. 14 Tahun 1970) yang berbunyi :
1.  Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
2.  Ketentuan dalam ayat(1) tidak menutup kemungkinan untuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pengadilan atau hakim itu merupakan unsur yang cukup penting, tidak saja dalam menemukan hukum tetapi juga di dalam mengembangkan hukum.(1)
(1) Prof. Soedikno Martokoesoemo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia disertasi Universitas Gajah Mada, 1970. Penyalur (Penerbit) PT. Gunung Agung. Lihat juga buku : BAB tentang penemuan hukum oleh Prof. Dr. Soedikno Martokoesoemo dan Prof. Mr. A. Pitlo Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Hal ini dilakukan pengadilan disamping tegasnya merupakan undang-undang atau hukum dimana tugaspengadilan atau hakim adalah membrikan keputusan dalam perkara antara kedua pihak yang berpekara di depan pengadilan yang masing-masing dapat mengartikan ketentuan undang-undang yang sama secara berlainan dan berbeda.
Hakim/pengadilan dalam sistem hukum mempunyai fungsi membuat hukum baru (Creation of Law). Fungsi tersebut harus dilakukan untuk mengisi kekosongan tidak jelas/tidak ada. Pengadilan/hakim melakukan fungsi tersebut dengan jalan :
§         Interpretasi
§         Konstruksi dan penghalusan hukum
VI.  Daftar Pustaka
-         J.C.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.
-         Marhainis Abdul Hay, S.H., Dasar-dasar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
-         Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
-         Dr. B. Arief Sidharta, SH, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
-         Sudikno Martokoesoemo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
makalah dari pelanggan join.net
BalasHapusterima kasih telah memilih kami.